Purwakarta – Langkah tegas diambil oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein.
Didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, Purwakarta, pada Senin (22/6/2026).
Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa tempat pemotongan ayam tersebut belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang resmi.
Tegakkan Aturan, Om Zein: Jangan Korbankan Masyarakat
Di lokasi sidak, Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung iklim investasi dan perkembangan pelaku usaha di Purwakarta.
Kendati demikian, aspek legalitas dan kenyamanan lingkungan hidup masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Jangan sampai usaha berjalan, tapi masyarakat yang dikorbankan. Kita tentu mendukung pelaku usaha, tapi semuanya harus tertata, izinnya harus jelas, pengelolaan limbahnya juga harus benar. Kalau usaha ini mau berkembang, maka administrasi dan tata kelolanya juga harus dibereskan,” tegas Om Zein di hadapan pengelola.
Ketegasan ini diambil demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Purwakarta.
Penutupan Sementara dan Solusi Dialihkan ke Pasar Hewan
Sebagai tindakan disiplin, Pemkab Purwakarta memutuskan untuk menutup sementara operasional tempat pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang tersebut.
Namun, Om Zein memastikan pemerintah tidak serta-merta mematikan mata pencaharian pelaku usaha.
Sebagai jalan keluar, aktivitas pemotongan ayam untuk sementara waktu dialihkan ke fasilitas pasar hewan yang sudah memiliki tata kelola limbah memadai.
“Untuk sementara kita tutup dulu, dan aktivitas pemotongan solusinya dialihkan ke pasar hewan sampai seluruh izinnya dibereskan. Pemerintah akan bantu agar proses perizinannya tertata rapi, sehingga usaha tetap bisa berjalan, tapi dengan aturan yang benar,” ujar Om Zein.
Komitmen Pemkab Purwakarta Dukung Usaha yang Legal dan Berkelanjutan
Langkah sidak ini bukan bertujuan untuk memangkas ruang gerak UMKM atau pengusaha lokal, melainkan sebagai bentuk pembinaan.
Om Zein menambahkan bahwa dengan memiliki izin IPAL yang legal, pelaku usaha justru akan diuntungkan dalam jangka panjang karena terhindar dari konflik sosial maupun hukum.
“Kami tidak ingin usaha ini mati. Justru kita ingin usahanya bagus, berkembang, legal, dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun warga. Kalau semua beres, tentu usaha bisa jalan lebih tenang dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH dan Satpol PP Purwakarta terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan proses pengalihan aktivitas berjalan lancar dan pengurusan izin IPAL segera diselesaikan oleh pemilik usaha. (Diskominfo Purwakarta)