Purwakarta – Kisah pilu sekaligus penuh harapan datang dari Desa Cigelam, Kabupaten Purwakarta.
Dua warga setempat, Pak Oman dan Pak Supriatna, selama ini terpaksa bertahan hidup di sebuah gubuk yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak layak huni.
Namun, niat baik pihak desa untuk merenovasi hunian tersebut sempat terbentur tembok besar aturan kepemilikan lahan.
Pada Rabu (17/6/2026), dilaporkan bahwa Ibu Kepala Desa (Kades) Cigelam sebenarnya sudah memiliki rencana matang untuk membantu membangun kembali rumah kedua warga tersebut.
Sayangnya, rencana kemanusiaan ini tidak diperkenankan oleh pemilik tanah. Usut punya usut, tanah yang akan ditempati oleh Pak Oman dan Pak Supriatna ternyata merupakan milik orang lain yang tidak memberikan izin untuk pembangunan permanen.
Kondisi dilematis ini sempat membuat pihak desa kebingungan.
Di satu sisi, keselamatan dan kelayakan hidup Pak Oman dan Pak Supriatna harus diprioritaskan. Di sisi lain, hukum kepemilikan tanah warga tidak bisa dilanggar begitu saja.
Solusi Cepat dan Cerdas dari Bupati Purwakarta
Mendengar keluhan dan dinamika yang terjadi di lapangan, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein langsung mengambil tindakan tegas dan solutif.
Tidak ingin warganya berlama-lama tinggal di tempat yang membahayakan, Om Zein segera menginstruksikan Ibu Kades Cigelam untuk mencari jalan keluar alternatif.
"Saya perintahkan Ibu Kades untuk segera mencarikan lahan atau tanah desa yang masih kosong," ujar Om Zein tegas.
Solusi yang ditawarkan sang Bupati terbilang komprehensif. Setelah lahan aset desa yang kosong dan legal secara hukum berhasil ditemukan, Om Zein berjanji akan turun tangan langsung untuk membantu mendanai dan membangunkan rumah baru yang layak huni bagi Pak Oman dan Pak Supriatna.
Sinergi Pemerintah untuk Kesejahteraan Warga
Langkah responsif dari Bupati Purwakarta ini mendapat apresiasi mendalam dari masyarakat Cigelam.
Keputusan memindahkan lokasi pembangunan ke tanah desa dinilai sebagai win-win solution yang cerdas.
Langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (Rutilahu), tetapi juga menghindari konflik sosial terkait sengketa lahan di masa depan.
Saat ini, pihak Pemerintah Desa Cigelam tengah bergerak cepat menginventarisasi lahan kosong milik desa yang paling siap dan strategis untuk ditempati.
Warga berharap proses birokrasi dan pencarian lahan ini dapat selesai dalam waktu singkat agar pembangunan rumah baru bisa segera dimulai.
Kisah Pak Oman dan Pak Supriatna menjadi bukti nyata bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten mampu menghadirkan solusi konkret di tengah kebuntuan regulasi.
Kini, kedua warga Cigelam tersebut bisa sedikit bernapas lega, menatap masa depan di hunian baru yang aman, nyaman, dan layak huni berkat kepedulian Om Zein. (Diskominfo Purwakarta)